Profil MADINA CSIRT
Profil Singkat CSIRT Kabupaten Mandailing Natal
MADINA CSIRT dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal Nomor 555/0366/SK/KOMINFO/2023 Tentang Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Mandailing Natal. Adapun tujuan pembentukannya adalah untuk menjamin keamanan sistem elektronik dan penanggulangan insiden siber.
Pembentukan MADINA CSIRT ini memperhatikan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 71 tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 10 tahun 2019, Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 10 tahun 2020, serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab MADINA CSIRT adalah sebagai berikut: monitoring keamanan : Melakukan pemantauan terhadap keamanan komputer dan siber di lingkungan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, penanganan insiden : Melakukan tindakan korektif atas celah kerawanan yang ditemukan dan menangani insiden keamanan informasi, pelaporan : Membuat laporan dan dokumentasi terkait insiden yang terjadi serta melaporkan kejadian yang tidak dapat tertangani kepada tim resolusi insiden
Selanjutnya MADINA –CSIRT juga memiliki layanan antara lain Layanan reaktif yakni Pemberian peringatan siber, penanggulangan dan pemulihan insiden siber, penanganan kerawanan, dan penanganan aerifak. Layanan proaktif yakni audit atau penilaian keamanan. Dan layanan manajemen kualitas keamanan : analisisi resiko dan edukasi serta pelatihan.
